TUSI DAN WILAYAH KERJA

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, nomenklatur BPDAS Bone Bolango resmi berubah menjadi BPDAS Bone Limboto. Perubahan ini merupakan bagian dari penataan organisasi untuk memperkuat efektivitas pengelolaan daerah aliran sungai di wilayah kerja terkait.

BPDAS Bone Limboto merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Eselon I Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Kehutanan. UPT ini memiliki mandat strategis dalam penyusunan rencana dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, penguatan kelembagaan, penerapan teknik konservasi tanah, serta pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan termasuk rehabilitasi mangrove, sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPDAS Bone Limboto menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai, rancangan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah.
  2. Pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai sebagai contoh penerapan praktik terbaik.
  3. Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah.
  4. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, rehabilitasi mangrove, serta penerapan teknik konservasi tanah.
  5. Penguatan kelembagaan dan pelaksanaan kegiatan pendukung pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, dan rehabilitasi mangrove.
  6. Penyajian data dan informasi terkait pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan dan lahan, rehabilitasi mangrove, serta teknik konservasi tanah.
  7. Penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, serta penyelenggaraan urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.

Wilayah Kerja

Wilayah kerja BPDAS Bone Limboto secara administrasi pemerintahan berada pada Provinsi Gorontalo yaitu meliputi Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Bone Bolango. Wilayah Kerja BPDAS Bone Limboto sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 304/MenLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018 tentang Peta Daerah Aliran Sungai (DAS) terbagi menjadi 520 DAS, dengan luas 1.236.333,54 Ha.

Secara geografi wilayah kerja BPDAS Bone Limboto Provinsi Gorontalo berbatasan dengan :

  1. Sebelah utara berbatasan dengan laut Sulawesi
  2. Sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini
  3. Sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Utara
  4. Sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah
Scroll to Top