SEJARAH ORGANISASI

Sejarah Organisasi

  1. Sejak Tahun 1976-1980-an terbentuk Proyek Perencanaan dan Pembinaan Reboisasi dan Penghijauan Daerah Aliran Sungai (P3RPDAS) yang berada di bawah Departemen Pertanian. Lokasi proyek P3RPDAS ini termasuk di Gorontalo. Proyek P3RPDAS ini berbasis DAS dan menjadi cikal bakal terbentuknya Balai Pengelolaan DAS.
  2. Tahun 1983 terbentuk Departemen Kehutanan, yang merupakan pemekaran dari Departemen Pertanian. Departemen Kehutanan selanjutnya membentuk Kantor Wilayah Departemen Kehutanan di setiap Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) setiap unit eselon I termasuk Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan (Ditjen RRL).
  3. Tahun 1984 berdiri Kantor Sub Balai Rehabilitasi Lahan dan Konservasi Tanah (Sub Balai RLKT) Gorontalo yang berkedudukan di Limboto. Jabatan eselonisasi Kepala Sub Balai setingkat eselon IV.a. Sub Balai RLKT Gorontalo ini dengan wilayah kerja meliputi Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. Saat itu, Gorontalo masih menjadi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dimana baru terdiri dari 2 kabupaten/ kota. Di Sulawesi Utara terdapat 2 (dua) kantor Sub Balai RLKT yakni Sub Balai RLKT Tondano berkedudukan di Tomohon, dan Sub Balai RLKT Gorontalo berkedudukan di Limboto. Sub Balai RLKT yang berada di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah berada dibawah koordinasi Balai RLKT Wilayah IX yang berada di Kota Manado.
  4. Tahun 2000 terbentuk Provinsi Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000, yang merupakan pemekaran dari Provinsi Sulaweri Utara. Kabupaten di Provinsi Gorontalo mekar menjadi Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, dan Kabupaten Boalemo. Selanjutnya Tahun 2002 kemudian terbentuk Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara.
  5. Tahun 2001, kantor Sub Balai RLKT Gorontalo berubah nama menjadi kantor Unit RLKT Gorontalo, setingkat eselon IVa.
  6. Tahun 2002, sebagai konsekuensi dari implementasi UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kantor Unit RLKT Gorontalo berubah nomenklatur menjadi Balai Pengelolaan DAS Bone Bolango, dengan eselonisasi naik menjadi setingkat Eselon IIIa. Sedangkan Unit eselon I bernama Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial (BPDASPS).
  7. Tahun 2014-2024, Kementerian Kehutanan digabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. Dalam kurun tahun ini yakni Tahun 2016 nomenklatur BPDAS berubah menjadi Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Bone Bolango berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung. Terdapat penambahan nomenklatur hutan lindung untuk menyesuaikan nomenklatur unit eselon I yakni Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL).
  8. Tahun 2022, perubahan nomenklatur Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Bone Bolango menjadi Balai Pengelolaan DAS Bone Bolango sebagaimana Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan. Hal ini menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur unit eselon I yakni Direktorat Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH).
  9. Tahun 2025, melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), nomenklatur Balai Pengelolaan DAS ini berubah menjadi Balai Pengelolaan DAS Bone Limboto, Kementerian Kehutanan R.I.. Nomenklatur BPDAS Bone Limboto ini berlaku hingga saat ini.
Scroll to Top